BALAI BESAR KSDA JABAR

Balai Besar KSDA Jawa Barat, adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (UPT Ditjen KSDAE) Tipe A eselon II-B, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.

Wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Barat meliputi Provinsi Jawa Barat (45 Kawasan Konservasi dengan luas + 77.034,24 hektar) dan Provinsi Banten (5 Kawasan Konservasi dengan luas + 6.343,2 hektar)

Profil Kawasan Konservasi Lingkup BBKSDA Jabar

Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam dan Taman Buru serta koordinasi teknis pengelolaan Taman Hutan Raya dan Kawasan Ekosistem Esensial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya:
a. inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru;
c. pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
e. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional;
f. pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
g. evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
h. penyiapan pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK);
i. penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
j. pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k. pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar;
l. koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar;
m. koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial;
n. pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
o. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi;
p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, terdiri dari :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Bogor;
d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Soreang;
e. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Ciamis;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga, penyusunan rencana program dan anggaran serta kerja sama dan kemitraan, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta kehumasan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan;
b. penyiapan rencana program dan anggaran serta kerja sama kemitraan;
c. pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta kehumasan.

Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
a. Subbagian Umum; mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan
b. Subbagian Program dan Kerjasama; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana program dan anggaran serta kerja sama
c. Subbagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan; mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, perpustakaan serta kehumasan

Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, mempunyai tugas penyiapan bahan pengelolaan di bidang perlindungan, pengawetan pengembanganan dan pemanfaatan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, penyiapan bahan pembentukan dan operasionalisasi KPHK, pelayanan dan promosi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
b. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru;
c. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
e. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional;
f. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
g. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
h. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pembentukan dan operasionalisasi KPHK;
i. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
j. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengawasan dan pengendalian peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar;
l. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
m. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.

Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, terdiri dari :
a. Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan;
mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, perlindungan, pengamanan dan pengawetan, operasionalisasi KPHK, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan, pelaksanaan teknis bidang informasi perpetaan, system informasi geografis dan website serta pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru.
b. Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan;
mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan,
pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pelayanan promosi dan pemasaran, administrasi
perizinan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya serta pelaksanaan koordinasi teknis
pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.

Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I, II dan III, menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya :
a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka
margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru;
c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
e. pelaksanaan pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan
pengetahuan tradisional;
f. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
g. pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
h. pelaksanaan operasionalisasi KPHK;
i. pelaksanaan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
j. pelaksanaan pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar;
l. pelaksanaan koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar;
m. pelaksanaan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial;
n. pelaksanaan pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
o. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.

1. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Bogor, terdiri dari :
a. Seksi Konservasi Wilayah I Serang;
b. Seksi Konservasi Wilayah II Bogor;
2. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Soreang, terdiri dari :
a. Seksi Konservasi Wilayah III Soreang;
b. Seksi Konservasi Wilayah IV Purwakarta;
3. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Ciamis, terdiri dari :
a. Seksi Konservasi Wilayah V Garut;
b. Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya.

Seksi Konservasi Wilayah, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, penyuluhan, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (klik disini)