Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional.
Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati.
Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi:
Ruang lingkup kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi: