Pengumuman Jenis dan Tarif PNBP Baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat perubahan jenis dan tarif Penerimaan Bukan Negara Pajak (PBNP) pada tiket masuk kunjungan Taman Wisata Alam lingkup wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Barat.
Penyesuaian jenis dan tarif PNBP pada Taman Wisata Alam lingkup wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Barat sesuai penetapan kelasnya akan berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024.
Salam Konservasi, Salam Lestari !