Bandung, 26 November 2020. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta (BKSDA DKI Jakarta) bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jawa Barat) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi. Upaya ini dibuktikan melalui kegiatan pelepasliaran 5 ekor Ular Sanca Batik (Python reticulatus), 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), dan 2 ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) ke Kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Tukung Gede Timur Serang Banten.
Khusus untuk Trenggiling dan Kucing Hutan, keduanya termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi undang-undang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Kedua jenis satwa tersebut tercantum juga dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (nomor urut 58 Kucing Kuwuk/ Hutan, dan nomor 84 Trenggiling). Sedangkan untuk Ular Sanca Batik tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.
Ketiga jenis satwa tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat yang berasal dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Satwa-satwa tersebut ditemukan masyarakat pada saat masyarakat beraktifitas di luar rumah. Setelah diserahkan oleh masyarakat, satwa tersebut dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Pemerintah. PPS Tegal Alur ini berada di bawah kewenangan BKSDA Jakarta.
Selama 3 bulan (September – November 2020) dalam perawatan di PPS Tegal Alur, satwa dirawat dengan baik sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) serta mendapat pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin. Hal ini dilakukan agar satwa siap untuk dilepasliarkan.
Secara keseluruhan rencana translokasi guna proses pelepasliaran telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelepasliaran satwa Ular Sanca Batik, Trenggiling, dan Kucing Hutan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Nomor: S.716/KKH/AJ/KSA.2/11/2020 tanggal 5 November 2020, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA Jakarta.
Melihat dari kesiapan semua pihak dan administrasi terkait, serta kondisi satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitat, maka kegiatan translokasi pelepasliaran 8 ekor satwa ke Kawasan CA. Gunung Tukung Gede Timur Serang Banten, dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 pukul 06.00 WIB menggunakan transportasi darat.