Bandung, 13 Maret 2018. Call center Seksi Konservasi Wilayah II Bogor, menerima pengaduan masyarakat (pemerhati satwa) melalui nomor whatsapp perihal kepemilikan satwa yang dilindungi undang-undang yang beralamat di Kampung Desa Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok (5/3/18). Berdasarkan pengaduan tersebut, pada hari yang sama Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bogor langsung menugaskan Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL untuk melakukan pulbaket. Dari informasi pelapor, di lokasi ditemukan 6 ekor burung (dari 4 jenis burung) dilindungi yaitu Merak Hijau (Pavo muticus) 2 ekor, Kakatua Raja Hitam (Probosciger aterrimus) 1 ekor, Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius Lory) 2 ekor dan Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) 1 ekor
Selanjutnya, Tim gugus tugas melakukan pendalaman informasi serta berkoordinasi dengan Ketua RT setempat mengenai pemilik dan keberadaannya, sekaligus mensosialisasikan peraturan perundangan terkait tumbuhan dan satwa liar (6/3/18). Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa pemilik biasanya berada dilokasi pada hari libur.
Sesuai informasi tersebut, Tim Gugus Tugas kembali mendatangi lokasi untuk bertemu dengan pemilik, akan tetapi pemilik tidak ada ditempat (10/3/18). Lalu Tim mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Tim menyampaikan sosialisasi terkait peraturan perundangan terkait tumbuhan dan satwa liar dan menghimbau agar pemilik dapat menyerahkan kepada Negara, akhirnya pemilik menginformasikan akan menemui petugas pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018.
Selasa tanggal 13 Maret 2018, pemilik inisial KW pekerjaan karyawan swasta dengan alamat Kota Depok mendatangi kantor Bidang KSDA Wilayah I Bogor dan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan secara sukarela satwa-satwa tersebut dan dituangkan kedalam Berita Acara Penyerahan/Pengamanan Satwa Liar.
Dalam kesempatan itu, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan baru memelihara satwa-satwa sekitar 6 bulan dan memperolehnya dari pemberian rekan kerja, selain itu yang bersangkutan mengaku belum memahami peraturan terkait peredaran tumbuhan dan satwa liar bahkan yang betrsangkutan berterima kasih kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat yang telah memberikan informasi tersebut dan bersedia membantu mensosialisasikannya.
Pada hari itu juga Tim Gugus Tugas langsung melakukan proses evakuasi terhadap satwa-satwa tersebut dan langsung membawanya ke Kantor Balai Besar KSDA Jawa Barat untuk proses pengamanan satwa dan selanjutnya akan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi.
“Fakta tersebut diatas, menggambarkan masih adanya keberadaan/kepemilikan satwa liar di masyarakat, sehingga diperlukan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat menyampaikan informasi tentang keberadaan/kepemilikan satwa liar di masyarakat melalui call center maupun media sosial milik Balai Besar KSDA Jawa Barat” ungkap Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ir. Sustyo Iriyono, M.Si.
Sustyo juga menambahkan disisi lain dengan adanya pemberitaan baik di media massa ataupun media sosial berdampak cukup signifikan terhadap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa liar kepada Negara, hal ini terbukti sampai dengan hari ini satwa yang telah diserahkan kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat mulai Januari 2018 telah mencapai 43 individu satwa dan semua satwa tersebut saat ini dititiprawatkan di Lembaga Konservasi untuk direhabilitasi.
Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk dapat menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada Negara untuk kami rehabilitasi dan selanjutnya akan dilepasliarkan jika berdasarkan hasil observasi layak untuk dilepasliarkan, dan untuk tidak ragu-ragu menghubungi layanan pengaduan melalui call center yang tersebar di 6 Seksi Konservasi Wilayah. Sedangkan untuk para penghobi satwa, disarankan lebih baik memelihara satwa yang legal hasil penangkaran dan mengurus izin pemeliharaannya dalam bentuk izin penangkaran sehingga legal secara hukum, pungkas Sustyo Iriyono.