Index Informasi

Total yang terpublikasi sebanyak 6 artikel informasi.

Evakuasi Julang Emas
Baca Selengkapnya

Evakuasi Julang Emas

Bogor (22/1), Tim gugus tugas TSL BBKSDA Jawa Barat mengevakuasi seekor satwa liar dilindungi jenis Julang Emas (Rhyticeros undulatus) dari warga di Pondok Rumput Kota Bogor.
Informasi diperoleh dari aduan warga Bogor, kemudian tim gugus tugas Bidang KSDA wilayah I dan SKW II Bogor bergerak mengevakuasi satwa liar di kediaman pelapor dan memberi edukasi terkait peraturan undang-undang yang berlaku.

Terima kasih atas kesadaran warga terhadap kelestarian satwa liar.

Salam lestari !
 

Penyerahan Burung Dilindungi Melalui Call Center BBKSDA Jawa Barat
Baca Selengkapnya

Penyerahan Burung Dilindungi Melalui Call Center BBKSDA Jawa Barat

Bandung, 13 Maret 2018. Call center Seksi Konservasi Wilayah II Bogor, menerima pengaduan masyarakat (pemerhati satwa) melalui nomor whatsapp perihal kepemilikan satwa yang dilindungi undang-undang yang beralamat di Kampung Desa Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok (5/3/18). Berdasarkan pengaduan tersebut, pada hari yang sama Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bogor langsung menugaskan Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL untuk melakukan pulbaket. Dari informasi pelapor, di lokasi ditemukan 6 ekor burung (dari 4 jenis burung) dilindungi yaitu Merak Hijau (Pavo muticus) 2 ekor, Kakatua Raja Hitam (Probosciger aterrimus) 1 ekor, Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius Lory) 2 ekor dan Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) 1 ekor

Selanjutnya, Tim gugus tugas melakukan pendalaman informasi serta berkoordinasi dengan Ketua RT setempat mengenai pemilik dan keberadaannya, sekaligus mensosialisasikan peraturan perundangan terkait tumbuhan dan satwa liar (6/3/18). Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa pemilik biasanya berada dilokasi pada hari libur.

Sesuai informasi tersebut, Tim Gugus Tugas kembali mendatangi lokasi untuk bertemu dengan pemilik, akan tetapi pemilik tidak ada ditempat (10/3/18). Lalu Tim mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Tim menyampaikan sosialisasi terkait peraturan perundangan terkait tumbuhan dan satwa liar dan menghimbau agar pemilik dapat menyerahkan kepada Negara, akhirnya pemilik menginformasikan akan menemui petugas pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018.

Selasa tanggal 13 Maret 2018, pemilik inisial KW pekerjaan karyawan swasta dengan alamat Kota Depok mendatangi kantor Bidang KSDA Wilayah I Bogor dan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan secara sukarela satwa-satwa tersebut dan dituangkan kedalam Berita Acara Penyerahan/Pengamanan Satwa Liar.

Dalam kesempatan itu, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan baru memelihara satwa-satwa sekitar 6 bulan dan memperolehnya dari pemberian rekan kerja, selain itu yang bersangkutan mengaku belum memahami peraturan terkait peredaran tumbuhan dan satwa liar bahkan yang betrsangkutan berterima kasih kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat yang telah memberikan informasi tersebut dan bersedia membantu mensosialisasikannya.

Pada hari itu juga Tim Gugus Tugas langsung melakukan proses evakuasi terhadap satwa-satwa tersebut dan langsung membawanya ke Kantor Balai Besar KSDA Jawa Barat untuk proses pengamanan satwa dan selanjutnya akan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi.

“Fakta tersebut diatas, menggambarkan masih adanya keberadaan/kepemilikan satwa liar di masyarakat, sehingga diperlukan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat menyampaikan informasi tentang keberadaan/kepemilikan satwa liar di masyarakat melalui call center maupun media sosial milik Balai Besar KSDA Jawa Barat” ungkap Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ir. Sustyo Iriyono, M.Si.

Sustyo juga menambahkan disisi lain dengan adanya pemberitaan baik di media massa ataupun media sosial berdampak cukup signifikan terhadap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa liar kepada Negara, hal ini terbukti sampai dengan hari ini satwa yang telah diserahkan kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat mulai Januari 2018 telah mencapai 43 individu satwa dan semua satwa tersebut saat ini dititiprawatkan di Lembaga Konservasi untuk direhabilitasi.

Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk dapat menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada Negara untuk kami rehabilitasi dan selanjutnya akan dilepasliarkan jika berdasarkan hasil observasi layak untuk dilepasliarkan, dan untuk tidak ragu-ragu menghubungi layanan pengaduan melalui call center yang tersebar di 6 Seksi Konservasi Wilayah. Sedangkan untuk para penghobi satwa, disarankan lebih baik memelihara satwa yang legal hasil penangkaran dan mengurus izin pemeliharaannya dalam bentuk izin penangkaran sehingga legal secara hukum, pungkas Sustyo Iriyono.

Kembali! BBKSDA Jawa Barat Terima Penyerahan Elang
Baca Selengkapnya

Kembali! BBKSDA Jawa Barat Terima Penyerahan Elang

Bandung, 25 Juni 2018. Sekitar pukul 15.40 WIB Call Center Seksi Konservasi Wilayah III Soreang menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan satwa dilindungi jenis Elang Ular Bido (Spilornis cheela) sebanyak 1 (satu) ekor di kolam pemancingan ikan di wilayah Kawaluyaan Kota Bandung dalam keadaan lemas.

Sebagai bentuk pelayanan prima pada pukul 16.20 WIB Tim Gugus Tugas Evakuasi dan  Penyelamatan TSL SKW III bersama dokter hewan BBKSDA Jawa Barat tiba di lokasi sesuai alamat tersebut di atas untuk melakukan proses evakuasi.

Tim menerima penyerahan secara sukarela 1 (satu) ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dari saudara EL (masyarakat yang melaporkan penemuan Elang ke call center BBKSDA Jawa Barat) dengan alamat Jalan A. Yani Kota Bandung, dan pekerjaan Wiraswasta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan dan mengingat kondisi satwa dalam keadaan lemas serta butuh penanganan secepatnya, maka tim memutuskan untuk  menitiprawatkan  ke Lembaga  Konservasi terdekat yaitu Kebun Bintang Bandung.

Penyerahan sukarela ini menunjukan bahwa semakin meningkatnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang Tumbuhan dan Satwa dilindungi serta tehadap pentingnya kelestarian satwa di alamnya dan sekaligus mencerminkan hasil upaya kegiatan konservasi baik prevemtif maupun persuasif yang dilakukan oleh petugas BBKSDA Jabar.

BBKSDA Jawa Barat, Serentak Adakan Sosialisasi Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang Di 3 Lokasi
Baca Selengkapnya

BBKSDA Jawa Barat, Serentak Adakan Sosialisasi Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang Di 3 Lokasi

Pangandaran, 3 Agustus 2018. Pada hari Selasa (31 Juli 2018), BBKSDA Jawa Barat secara serentak mengadakan sosialisasi satwa liar dilindungi undang-undang di 3 (tiga) lokasi yang berbeda, yaitu Pasar Ayam Weru – Kab. Cirebon, Taman Satwa Cikembulan – Kab. Garut dan Desa Sinartanjung Kec.Pataruman Kab. Banjar. Peserta masing-masing sebanyak 30 orang, adapun lokasi dan sasaran sosialisasi sebagai berikut:

  1. Pendopo Desa Weru Kidul; peserta dari perwakilan pedagang kios satwa, komunitas pemerhati satwa, aparatur desa, koramil dan polsek Weru.
  2. Taman Satwa Cikembulan; peserta dari karyawan Taman Satwa Cikembulan, komunitas pemerhati satwa.
  3. Desa Sinartanjung Kec. Pataruman; peserta dari pedagang satwa, Komunitas pemerhati satwa, penangkar, aparatur pemerintah desa.

Maksud diadakan kegiatan Sosialisasi Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang di Wilayah BBKSDA Jawa Barat yaitu agar menambah wawasan atau edukasi menyangkut satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk tidak diperdagangkan, menyimpan, memiliki ataupun menguasai baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam bekerjasama mendukung pengawasan dan penertiban peredaran tumbuhan satwa liar yang dilindungi undang-undang dengan menyebarluaskan dalam bentuk leaflet dan poster kepada masyarakat dan dipasang pada tempat-tempat strategis serta mendukung role model Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL.

Materi yang disampaikan yaitu:

  1. Kebijakan penertiban peredaran tsl berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
  3. Aksi Nyata Penanganan Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jawa Barat.
  4. Permenlhk Nomor 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Upaya penanganan evakuasi dan penyelamatan TSL oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jawa Barat selama Tahun 2017 -2018 sebagai berikut :

  1. Tahun 2017 telah dilakukan evakuasi dan penyelamatan TSL sebanyak 953 ekor.
  2. Tahun 2018, dari bulan Januari s/d 16 Juli  telah dilakukan evakuasi dan penyelamatan TSL sebanyak 210 ekor.

Pada kesempatan kegiatan tersebut, dilakukan diskusi atau dialog dua arah dan peserta lebih banyak berdiskusi tentang terbitnya Permenlhk Nomor : 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018.

Dalam Tiga Hari, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Diserahkan Masyarakat Ke BBKSDA Jawa Barat
Baca Selengkapnya

Dalam Tiga Hari, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Diserahkan Masyarakat Ke BBKSDA Jawa Barat

Bandung – 22 Februari 2019, Dalam tiga hari berturut-turut tepatnya di tanggal 19 hingga 21 Februari 2019, Balai Besar KSDA Jawa Barat menerima penyerahan sejumlah satwa liar dilindungi dari masyarakat.

Pada tanggal 19 Februari 2019, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Tasikmalaya, menerima seekor buaya muara dari Sartika, seorang warga Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan. Dari penuturannya satwa yang bernama latin Crocodylus porosus masuk ke dalam jaring, saat suaminya menangkap ikan di sungai.

Masih dihari yang sama, seorang warga Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng Kabupaten  Ciamis, bernama Joko Pujianto menyerahkan seekor elang hitam (Ictinaetus malainensis) yang diterimanya dari masyarakat 4 hari yang lalu. Pemandangan yang miris terlihat saat petugas menerima salah satu Raptor tersebut dalam kondisi bulu sayap dan ekor banyak yang patah dan mengalami kekurangan nutrisi.

Saat ini, kedua satwa tersebut berada di Kantor Bidang KSDA Wilayah III Ciamis dan selanjutnya akan dititiprawatkan ke lembaga konservasi.

Pada hari selanjutnya, tepat di tanggal 20 Februari 2019, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Soreang menerima 1 (satu) ekor bangau tongtong (Leptoptilos javanicus) dan 1 (satu) ekor bangau bluwok (Mycteria cinerea) dari H. Moeh Dadang Mulyadi seorang warga Kelurahan Langensari, Kabupaten Bandung. Berdasarkan penuturan H. Dadang, satwa tersebut diperoleh dari masyarakat yang menyerahkannya kepada yang bersangkutan. Mengetahui bahwa kedua satwa merupakan satwa yang dilindungi, segera saja yang bersangkutan menyerahkan kedua satwa liar tersebut kepada Tim Gugus Tugas. Saat ini kedua bangau yang dalam keadaan sehat dan tidak dalam status proses hokum tersebut telah dititiprawatkan pada Taman Satwa Cikembulan Garut.

Di tempat lain, pada tanggal 21 Februari 2019, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Serang menerima satu ekor elang laut (Haliaetetus leucogastus) dari seorang warga Desa Cikedung, Kabupaten Serang bernama Sandy Lutan. Satwa yang gagah di udara tersebut diserahkan Sandy setelah melalui proses edukasi secara persuasif kepada yang bersangkutan terlebih dahulu. Selanjutnya, dengan penuh kesadaran satwa tersebut akhirnya diserahkan kepada petugas dan dievakuasi ke kantor Seksi Konservasi Wiayah I Serang.

Semoga semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa memelihara satwa dilindungi secara illegal akan menimbulkan konsekuensi ekologis maupun konsekuensi hukum. Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang memiliki/memelihara satwa liar dilindungi segera menyerahkannya kepada Negara secara sukarela dan berpikir berkali-kali lipat sebelum berniat memelihara satwa liar dilindungi. 

BBKSDA Jawa Barat Lepasliarkan Satwa Liar Dari PPS Tegal Alur BKSDA Jakarta
Baca Selengkapnya

BBKSDA Jawa Barat Lepasliarkan Satwa Liar Dari PPS Tegal Alur BKSDA Jakarta

Bandung, 26 November 2020. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta (BKSDA DKI Jakarta) bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jawa Barat) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi. Upaya ini dibuktikan melalui kegiatan pelepasliaran 5 ekor Ular Sanca Batik (Python reticulatus), 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), dan 2 ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) ke Kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Tukung Gede Timur Serang Banten.

Khusus untuk Trenggiling dan Kucing Hutan, keduanya termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi undang-undang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Kedua jenis satwa tersebut tercantum juga dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (nomor urut 58 Kucing Kuwuk/ Hutan, dan nomor 84 Trenggiling). Sedangkan untuk Ular Sanca Batik tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.

Ketiga jenis satwa tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat yang berasal dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Satwa-satwa tersebut ditemukan masyarakat pada saat masyarakat beraktifitas di luar rumah. Setelah diserahkan oleh masyarakat, satwa tersebut dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Pemerintah. PPS Tegal Alur ini berada di bawah kewenangan BKSDA Jakarta.

Selama 3 bulan (September – November 2020) dalam perawatan di PPS Tegal Alur, satwa dirawat dengan baik sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) serta mendapat pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin. Hal ini dilakukan agar satwa siap untuk dilepasliarkan.

Secara keseluruhan rencana translokasi guna proses pelepasliaran telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelepasliaran satwa Ular Sanca Batik, Trenggiling, dan Kucing Hutan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Nomor: S.716/KKH/AJ/KSA.2/11/2020 tanggal 5 November 2020, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA Jakarta.

Melihat dari kesiapan semua pihak dan administrasi terkait, serta kondisi satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitat, maka kegiatan translokasi pelepasliaran 8 ekor satwa ke Kawasan CA. Gunung Tukung Gede Timur Serang Banten, dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 pukul 06.00 WIB menggunakan transportasi darat.

Tiktok
KOLEKSI VIDEO