Index Informasi

Total yang terpublikasi sebanyak 4 artikel informasi.

Rancangan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pusat Konservasi Elang Kamojang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat
Baca Selengkapnya

Rancangan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pusat Konservasi Elang Kamojang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat

Bandung (03/05), Balai Besar KSDA Jawa Barat dalam rangka optimalisasi pengelolaan Pusat Konservasi Elang Kamojang (PK-EK) melaksanakan pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan PK-EK sebagai dasar aspek teknis pelaksanaan

Kegiatan ini dipimpin dan dibuka oleh Plt. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, dan narasumber Bapak Ahmad Munawir, S. Hut., M.S selaku Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai TNGHS yang menyelenggarakan konservasi Elang Jawa (PSSEJ Loji).

SOP tersusun dari hasil pemikiran berbagai pihak, internal maupun pihak ekternal. Pihak eksternal yaitu RAIN dan TN Gunung Halimun Salak guna memantapkan substansi dan mendapatkan masukan lebih banyak.

Para mitra kerja kompeten di bidang perawatan satwa liar menghadiri acara workshop ini diantaranya jajaran BBKSDA Jawa Barat, manajemen PKEK, jajaran PT. PGE Tbk., Raptor Indonesia, PSSEJ Loji TNGHS, PPS Cikananga, Taman Satwa Cikembulan, Taman Safari Indonesia Cisarua Bogor, Batu Secret Zoo Jatim Park 2, dan Stasiun Flora dan Fauna BKSDA Jogya.

Bapak Ahmad Munawir menyampaikan beberapa hal penting dalam rehabilitasi Elang Jawa dan proses lepas liar, mulai dari pra lepas liar, lepas liar dan pasca lepas liar, yang harus disiapkan pemerintah dan mitra kerja yang kompeten baik LK umum ataupun LK khusus.

PK-EK sebagai pusat rehabilitasi memiliki tujuan akhir yaitu lepas liar elang ke alam, sehingga targetnya ada dua yaitu menyembuhkan elang sebagai tugas dokter, dan mengembalikan perilaku alami elang sebagai tugas keeper.

Standar yang harus dipastikan kesiapan lepas liar elang yaitu: kesiapan perilaku sosial, perilaku terbang, perilaku berburu, perilaku makan kemampuan makan, serta perilaku merawat diri seperti mengasah kuku dan paruh.

Pusat Konservasi Elang Kamojang merupakan kerja sama Balai Besar KSDA Jawa Barat dengan PT Pertamina Geothermal Energy yang telah berlangsung sejak tahun 2014.

Harapannya dengan kegiatan ini diperoleh kontribusi banyak pihak dalam pengkayaan input substantif pengelolaan elang.

Elang bukan peliharaan,
biarkan hidup bebas di alam.

Salam lestari !

Evakuasi Monyet Ekor Panjang di Bumi Adipura
Baca Selengkapnya

Evakuasi Monyet Ekor Panjang di Bumi Adipura

Menindaklanjuti berita Monyet yang berkeliaran di Pemukiman Warga, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat telah melakukan penanganan monyet ekor panjang di Daerah Adipura Kota Bandung.Saat ini Jaringan Satwa Indonesia bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat telah berhasil menangkap 1 Ekor Monyet Ekor Panjang.


Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan makanan serta pakan kepada monyet. Apabila dulur melihat ada Monyet Ekor Panjang, dulur bisa menggunakan bunyi bunyian atau sinar laser untuk menghalau Monyet Ekor Panjang.


Bagi dulur yang melihat keberadaan Monyet Ekor Panjang yang bekeliaran bisa tag minhut atau bisa menghubungi @bbksda_jabar.


Tetap waspada dan selalu berhati hati yah dulur

Pasca Tsunami di Selat Sunda, BBKSDA Jawa Barat Evakuasi 72 Jiwa dan 13 Ekor Penyu
Baca Selengkapnya

Pasca Tsunami di Selat Sunda, BBKSDA Jawa Barat Evakuasi 72 Jiwa dan 13 Ekor Penyu

Bandung, 26 Desember 2018. Pasca Tsunami yang terjadi di sepanjang garis pantai Anyer dan Carita Kabupaten Pandeglang tanggal 24 Desember 2018 lalu, bukan saja hanya berdampak pada sejumlah hotel dan kendaraan yang ada di sekitanya.  Peristiwa gelombang pasang yang naik kedaratan sekitar pukul 21.15 wib tersebut juga menyebabkan sebagian satwa yang dilindungi seperti Penyu yang ada di lautan naik ke daratan.

Sontak saja ini menjadi perhatian khusus bagi petugas Balai Besar KSDA Jawa Barat, 5 orang petugas resort Merak dan resort Pulau Sangiang serta Volunteer dikerahkan untuk melakukan penyelamatan. Sebanyak 13 ekor Penyu Sisik berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan kembali di sekitar pantai Tanjung Lesung.

Sebelum melakukan penyelamatan Penyu, tim gabungan yang terdiri dari petugas Resot Sangiang dan Petugas Polairud telah melakukan penyelamatan terhadap 72 jiwa yang berada di sekitar Taman Wisata Pulau Sangiang. Dari jumlah tersebut 69 jiwa dinyatakan selamat, 3 orang meninggal dunia dan 1 orang sampai saat ini belum ditemukan. Dari korban yang selamat 6 jiwa mengalami luka ringan hingga berat.

Korban yang selamat tersebut sebanyak 34 orang ditempatkan di posko pengungsian Dermaga Green Garden dan sebanyak 29 orang ditempatkan di posko pengungsian di Dermaga Indah Kiat Merak. Dengan tim yang sama Ir. Memen Suparman selaku Plt. Kepala Bidang KSDA Wilayah I berangkat untuk mengirimkan bantuan logistik untuk masyarakat yang tinggal di Pulau Sangiang. Sebagai antisipasi bagi masyarakat Memen Suparman telah membuat pengumuman bahwa aktivitas Wisata di Pulau Sangiang di Tutup untuk sementara.

BBKSDA Jawa Barat Lepasliarkan Satwa Liar Dari PPS Tegal Alur BKSDA Jakarta
Baca Selengkapnya

BBKSDA Jawa Barat Lepasliarkan Satwa Liar Dari PPS Tegal Alur BKSDA Jakarta

Bandung, 26 November 2020. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta (BKSDA DKI Jakarta) bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jawa Barat) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi. Upaya ini dibuktikan melalui kegiatan pelepasliaran 5 ekor Ular Sanca Batik (Python reticulatus), 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), dan 2 ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) ke Kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Tukung Gede Timur Serang Banten.

Khusus untuk Trenggiling dan Kucing Hutan, keduanya termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi undang-undang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Kedua jenis satwa tersebut tercantum juga dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (nomor urut 58 Kucing Kuwuk/ Hutan, dan nomor 84 Trenggiling). Sedangkan untuk Ular Sanca Batik tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.

Ketiga jenis satwa tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat yang berasal dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Satwa-satwa tersebut ditemukan masyarakat pada saat masyarakat beraktifitas di luar rumah. Setelah diserahkan oleh masyarakat, satwa tersebut dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Pemerintah. PPS Tegal Alur ini berada di bawah kewenangan BKSDA Jakarta.

Selama 3 bulan (September – November 2020) dalam perawatan di PPS Tegal Alur, satwa dirawat dengan baik sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) serta mendapat pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin. Hal ini dilakukan agar satwa siap untuk dilepasliarkan.

Secara keseluruhan rencana translokasi guna proses pelepasliaran telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelepasliaran satwa Ular Sanca Batik, Trenggiling, dan Kucing Hutan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Nomor: S.716/KKH/AJ/KSA.2/11/2020 tanggal 5 November 2020, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA Jakarta.

Melihat dari kesiapan semua pihak dan administrasi terkait, serta kondisi satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitat, maka kegiatan translokasi pelepasliaran 8 ekor satwa ke Kawasan CA. Gunung Tukung Gede Timur Serang Banten, dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 pukul 06.00 WIB menggunakan transportasi darat.

Tiktok
KOLEKSI VIDEO