Perizinan Berusaha Bidang Wisata Alam

Jenis Usaha Bidang Wisata Alam yang diproses melalui Sistem OSS:

  1. Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA)
  2. Penyediaan Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PJWA).

 ===========================================

Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA).

  1. Sarana wisata tirta
  2. Sarana akomodasi
  3. Sarana transportasi
  4. Sarana transportasi khusus (helikopter, seaplane, ultralight, submarine, catamaran boat); dan
  5. Sarana wisata petualangan alam
    Jangka waktu 35 tahun & Resiko usaha  Tinggi

Persyaratan Umum:

  • Proposal usaha
  • Pakta Integritas, yaitu surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Direktur perusahaan.
  • Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon.
  • Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kepala OPD/UPTD yang membidangi kepariwisataan. Dalam hal pertimbangan teknis Kepala OPD/UPTD yang membidangi kepariwisataan setempat lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima tidak diterbitkan, maka permohonan pengajuan PBPSWA) dapat dilanjutkan tanpa pertimbangan teknis dari OPD/UPTD. 
  • Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon dan selanjutnya dituangkan dalam.
  • Berita Acara Pemberian Tanda Batas yang ditandatangani oleh tim yang terdiri dari pemohon dan UPT/UPTD sesuai kewenangannya dan diketahui oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) yang ditandatangani oleh pihak pemohon dan disetujui/disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Persetujuan Lingkungan.
  • Membayar Membuat Rencana Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam dan disahkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta dilengkapi dengan dokumen rencana tata letak (site plan) dan desain fisik sarana dan prasarana yang akan dibangun yang disahkan oleh Direktur Teknis. Rencana pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam.
  • Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan Permohonan PB-PSWA:

  • Permohonan Pertimbangan Teknis diajukan melampirikan NIB dari OSS dengan KBLI BARU 02209 dan Proposal
  • Pertimbangan Teknis diterbitkan dengan melampirkan Peta Lokasi yang direkomendasikan
  • Pelaksanaan Tanda Batas dilengkapi Berita Acara dan Shp file hasil tanda batas (koordinat sistem UTM Datum WGS 84 dan skala paling kecil 1:25000 )
  • Menyusun dokumen RPSWA, Siteplan, dan Desain Fisik
  • Menyusun Dokumen Lingkungan (UKL UPL)
  • Pembayaran Iuran sesuai peraturan 

Ketentuan Penerbitan Izin:

  • Persyaratan Lengkap, proses pengajuan permohonan PB-PSWA melalui Sistem OSS (kedepannya akan terkoneksi dengan Hub LHK) atau sistem daerah
  • Proses Verifikasi Permohonan Definitif PB-PSWA akan dilakukan oleh Sekjen/lainnya atas nama Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota
  • Hasil Verifikasi menjadi dasar Notifikasi
  • Berdasarkan Hasil Notifikasi, Lembaga OSS mengeluarkan penerbitan/Penolakan PB-PSWA

Sarana Minimum:

  • Sarana kantor pengelola; 
  • Sarana mitigasi/sarana penanggulangan bencana, keadaan darurat, gangguan satwa liar;
  • Sarana Pengelolaan Sampah dan Limbah;
  • Papan informasi pengamanan kawasan dan pengunjung; dan
  • Memiliki call center pelayanan dan tanggap darurat 

Persyaratan Khusus Permohonan PB PSWA:

  • PB PSWA dilaksanakan pada Ruang Usaha yang telah ditetapkan di Zona/Blok Pemanfaatan 
  • PB PSWA hanya dapat dimohon oleh non perseorangan (badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; badan usaha milik swasta; Bumdes atau koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  • Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin.
  • Dalam melaksanakan pembangunan sarana wisata alam disesuaikan dengan kondisi alam dengan tidak mengubah karakteristik bentang alam;
  • Bentuk bangunan ramah lingkungan dan memperhatikan budaya local, dan maksimum 2 (dua) lantai;
  • Bangunan sarana wisata alam harus memperhatikan sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan;
  • Bangunan sarana wisata alam memperhatikan dan memiliki teknologi pengolahan dan pembuangan limbah; 
  • Bangunan sarana wisata alam harus memperhatikan konstruksi yang memenuhi persyaratan bagi keselamatan;
  • Bangunan sarana wisata alam harus memperhatikan aspek hemat energi. 
  • Bangunan sarana wisata alam harus memperhatikan dan berpedoman pada ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan dari instansi yang berwenang.
  • Untuk usaha skala mikro sampai dengan kecil diperuntukkan bagi koperasi dan Bumdes dengan luas areal yang dimohonkan maksimal 2 (dua) hektar.
     

 ===========================================

Penyediaan Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PJWA).

  1. Penyediaan Jasa Pemandu/Interpreter Wisata Alam
  2. Penyediaan Jasa Transportasi Wisata alam
  3. Penyediaan Jasa Perjalanan Wisata Alam
  4. Penyediaan Jasa Cinderamata Wisata alam
  5. Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman Wisata Alam
  6. Penyediaan Jasa Persewaan Peralatan Wisata Alam
  7. Penyediaan Jasa Informasi Pariwisata Alam
    Jangka waktu 5 tahun & Resiko Usaha Menengah Tinggi
Alur Sistem OSS Berbasis Risiko untuk PB Bidang Jasa Lingkungan Wisata Alam

Persyaratan Permohonan PB-PJWA Perorangan:

  • Proposal Kegiatan 
  • Surat Keterangan Keahlian/pernah mengikuti pelatihan sesuai bidang usaha (khusus untuk jasa pemandu/interpreter wisata alam/wisata petualangan)
  • Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS
  • Rekomendasi kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya
  • Membayar Iuran 

Persyaratan Permohonan PB-PJWA Non-Perorangan:

  • Proposal Kegiatan 
  • Akta Pendirian Badan Usaha (Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Usaha Milik Swasta; Badan Usaha Milik Desa; atau Koperasi) sesuai ketentuan
  • peraturan perundangan yang berlaku.
  • pakta integritas
  • Membayar Iuran

Ketentuan Penerbitan Izin:

  • Persyaratan Lengkap, proses pengajuan permohonan PB-PJWA melalui Sistem OSS 
  • Direktur Jenderal melakukan verifikasi 
  • Proses Verifikasi Permohonan PB-PJWA akan dilakukan oleh Direktorat Teknis
  • Hasil Verifikasi sebagai dasar notifikasi
  • Berdasarkan Hasil Notifikasi, Lembaga OSS mengeluarkan penerbitan/Penolakan sertikasi standar PB-PJWA

Persyaratan Khusus Permohonan PB-PJWA:

NoNama Jenis KegiatanPersyaratan Khusus

1

Penyediaan jasa pemandu/Interpreter Wisata alam pada kawasan konservasi
  1. Materi bermuatan konservasi sumberdaya  alam hayati dan ekosistem dan obyek daya tarik wisata alam pada kawasan konservasi; dan
  2. Memiliki keterampilan dan peralatan dasar untuk penerapan Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

2

Penyediaan jasa transportasi wisata alam pada kawasan konservasi
  1. Pada SM Penyediaan jasa transportasi berupa usaha penyediaan kuda, sepeda, perahu bermesin atau tidak bermesin untuk transportasi laut, danau, dan sungai disesuaikan dengan karakteristik obyek wisata alamnya, serta alat transportasi berdasarkan kreativitas masyarakat setempat yang sudah direkomendasi keamanannya oleh UPT.
  2. penyediaan jasa transportasi pada Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya dapat seperti huruf a dan dapat berupa kendaraan darat bermesin maksimal 3000 (tiga ribu) cc
  3. Pengemudi jasa transportasi memiliki surat izin mengemudi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Penyediaan moda transportasi baik transportasi darat, laut, sungai dan danau laik operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Memiliki keterampilan atau menyediakan peralatan dasar untuk penerapan Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

3

Penyediaan jasa perjalanan wisata alam pada kawasan konservasi
  1. Memiliki keterampilan atau menyediakan peralatan dasar untuk penerapan Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
  2. Apabila hanya sebagai Tour Operator maka cukup menyediakan pelayanan dan peralatan Kesehatan. Apabila Tour Operator sekaligus pemandu harus mempunyai keterampilan dan peralatan Kesehatan

4

Penyediaan jasa cinderamata wisata alam pada kawasan konservasi
  1. Diutamakan memenuhi unsur keunikan dari kawasan konservasi, kekhasan budaya setempat atau kearifan lokal;
  2. memanfaatkan sumberdaya lokal sebagai bahan dasar utama cinderamata, dengan memperhatikan asas kelestarian sumberdaya alam;
  3. menggunakan bahan dasar utama dengan tidak mengambil dari dalam kawasan konservasi;
  4. Penyediaan tempat sampah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku; dan
  5. Kios usaha yang bersih dan terawat.

5

Penyediaan jasa makanan dan minuman pada kawasan konservasi
  1. Penanganan limbah sisa makanan dan minuman; dan
  2. Kios/kedai usaha yang bersih dan terawat

6

Penyediaan jasa persewaan peralatan wisata alam pada kawasan konservasi
  1. penyediaan melibatkan masyarakat sekitar kawasan;
  2. Penyediaan tempat sampah dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  3. Memiliki keterampilan atau menyediakan peralatan dasar untuk penerapan Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

7

Penyediaan jasa Informasi pariwisata alam pada kawasan konservasi
  1. Pelayanan jasa informasi berupa data, berita, fitur, video, dan hasil penelitian mengenai pariwisata alam pada kawasan konservasi yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan atau elektronik;
  2. Penyebaran informasi terkait konservasi sumberdaya alam dan ekosistem; dan
  3. Pelibatan masyarakat sekitar kawasan dalam pelaksanaan kegiatannya
Tiktok
KOLEKSI VIDEO