Ijin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)
PROSEDUR PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PENYEDIAAN SARANA WISATA ALAM
- Tujuan
Memberikan panduan langkah - langkah dalam mengurus penerbitan dokumen Surat Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di BBKSDA Jawa Barat agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Ruang Lingkup
Penerbitan Surat Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di Taman Wisata Alam di wilayah kerja BBKSDA Jawa Barat.
- Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor: 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
- Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menhut-II/2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.04/Menhut-II/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menhut-II/2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam;
- Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor P.03/IV-SET/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Desain Tapak PengelolaanPariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
- Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P. 12/IV-SET/2011 Tentang Pedoman Persyaratan Administrasi Dan Teknis Permohonan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam
- Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor P.02/IV-SET/2012 Tentang Pembangunan Sarana Pariwisata Alam di Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
- Batasan penting
Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2010 pasal 7, (3) Usaha penyediaan sarana wisata alam meliputi:- wisata tirta;
- akomodasi; dan
- sarana wisata petualangan.
- Uraian Prosedur
- Penatausahaan Permohonan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)
- Penerbitan Rekomendasi Teknis
- Agendaris mengagenda surat permohonan rekomendasi teknis dalam rangka permohonan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) dengan lampiran persyaratan administrasinya, kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
- Kepala Bagian Tata Usaha menyampaikan surat kepada Kepala Balai Besar.
- Kepala Balai Besar mendisposisikan kepada Kepala Bidang Teknis KSDA yang selanjutnya didisposisikan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan.
- Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan mendisposisikan kepada Penelaah, Penyaji Bahan Pelayanan, Promosi SDAH & E untuk menelaah surat permohonan rekomendasi teknis dan lampirannya.
- Penelaah memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi yang dilampirkan pemohon sebagai berikut :
- Akte pendirian badan usaha atau koperasi;
- Surat izin usaha perdagangan;
- Nomor pokok wajib pajak;
- Surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
- Profil perusahaan; dan
- Proposal/rencana kegiatan usaha sarana yang akan dilakukan.
apabila diperlukan dapat melakukan koordinasi dengan para pihak terkait dan petugas lapangan.
- Penelaah memeriksa kesesuaian pengajuan rencana usaha dengan dokumen sebagai berikut :
- Rencana Pengelolaan,
- Rencana Induk Pengusahaan Pariwisata Alam,
- Penataan blok
- Desain Tapak.
Selain itu penelaah juga memeriksa potensi dampak ekologis dari rencana pembangunan sarana pariwisata alam dan jenis kegiatan dan atraksi wisata yang akan dikembangkan di dalam kawasan. Apabila diperlukan dapat mengundang pemohon untuk melakukan presentasi dan pengecekan lapangan bersama pihak pemohon.
- Penelaah membuat draft Rekomendasi teknis sesuai lampiran apabila :
- Luas dan lokasi yang dimohon berada pada areal peruntukan IUPSWA.
- Tidak terdapat potensi dampak ekologis yang mengkhawatirkan dari pembangunan sarana pariwisata alam.
- kegiatan pengusahaan pariwisata alam tidak akan mengganggu ekologi kawasan.
- Jenis kegiatan dan atraksi wisata yang akan dikembangkan memungkinkan dikembangkan di Taman Wisata Alam.
- Kepala seksi Pemanfaatan dan Pelayanan memeriksa draft rekomendasi, hasil telaah dan dokumen pendukung terlampir, kemudian membubuhkan paraf koordinasi apabila draft Rekomendasi Teknis telah sesuai.
- Kepala Bidang Teknis memeriksa draft rekomendasi, hasil telaah dan dokumen pendukung terlampir, kemudian membubuhkan paraf koordinasi apabila draft Rekomendasi Teknis telah sesuai.
- Kepala Balai Besar memeriksa draft rekomendasi, hasil telaah dan dokumen pendukung terlampir, kemudian membubuhkan tandatangan pada draft Rekomendasi Teknis apabila telah sesuai.
- Agendaris memberi nomor, stempel dan mendistribusikan serta mengarsipkan rekomendasi sesuai standart persuratan.
- Pengembalian Permohonan
- Apabila persyaratan belum lengkap/belum sesuai/ dinilai belum layak, maka Penyaji Bahan Pelayanan, Promosi SDAH & E akan mengonsep surat pengembalian permohonan
- Kepala seksi Pemanfaatan dan Pelayanan memeriksa draft surat pengembalian permohonan, hasil telaah dan dokumen pendukung terlampir, kemudian membubuhkan paraf koordinasi apabila telah sesuai.
- Kepala Bidang Teknis memeriksa draft surat pengembalian permohonan, hasil telaah dan dokumen pendukung terlampir, kemudian membubuhkan paraf koordinasi apabila telah sesuai.
- Kepala Balai Besar memeriksa draft surat pengembalian permohonan, hasil telaah dan dokumen pendukung terlampir, kemudian membubuhkan tandatangan apabila telah sesuai.
- Agendaris memberi nomor, stempel dan mendistribusikan serta mengarsipkan surat pengembalian permohonan sesuai standart persuratan (selambatnya sudah dikirimkan kembali pada pemohon dalam 10 hari kerja).
- Pengurusan IUPSWA
- Pemohon mengirimkan surat permohonan IUPSWA dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada Ka UPTD (*) kehutanan setempat, Ka SKPD kepariwisataan setempat, Gubernur dan Walikota, Sekditjen PHKA, Dirjen PHKA
- Menteri menugaskan Dirjen untuk untuk melakukan penilaian atas persyaratan administrasi dan teknis; Dirjen dapat menugaskan Direktur Teknis untuk melakukan penilaian. Adapun persyaratan administrasi terdiri atas sebagai berikut:
- Akte pendirian badan usaha atau koperasi;
- Surat izin usaha perdagangan;
- Nomor pokok wajib pajak;
- Surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
- Profil perusahaan; dan
- Proposal/rencana kegiatan usaha sarana yang akan dilakukan.
Dan persyaratan teknis terdiri atas pertimbangan teknis dari :- Kepala UPT setempat; dan
- Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat.
- Apabila memenuhi persyaratan, Dirjen menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri
- Apabila tidak memenuhi persyaratan, Menteri atau Dirjen mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam jangka waktu 10 hari kerja.
- Apabila permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Prinsip.
Pemohon segera memenuhi kewajiban pemegang Ijin prinsip (dengan jangka waktu maksimal 1 tahun) sesuai Permenhut 48 tahun 2010 ps 9 ayat 1 yaitu sebagai berikut :- Membuat peta
- Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam
- Tanda batas
- Dokumen UKL UPL
Pemenuhan kewajiban pemegang Ijin Prinsip dilakukan dengan berkoordinasi dengan UPT.
- Apabila pemohon telah memenuhi semua kewajiban pemegang Ijin Prinsip, Dirjen menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPSWA yang harus dipenuhi dalam jangka waktu maksimal 24 hari kerja.
- Setelah pemohon melunasi SPP IIUPSWA dan melaporkan pelunasan pembayaran, Menteri menerbitkan IUPSWA.
- Penerbitan Rekomendasi Teknis
- Penatausahaan Permohonan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)