Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

PELAYANAN PENERBITAN SIMAKSI PADA BALAI BESAR KSDA JAWA BARAT

 

Bagan Prosedur Pengesahan Surat Izin Masuk Kawasan Konseravasi (SIMAKSI) pada BBKSDA Jawa Barat
  1. Tujuan
    Prosedur ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan semua aktifitas Penerbitan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pada Balai Besar KSDA Jawa Barat, Direktorat Jenderal PHKA, Kementerian Kehutanan agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 
     
  2. Ruang Lingkup
    Prosedur ini diterapkan untuk semua aktivitas Penerbitan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pada Balai Besar KSDA Jawa Barat, Direktorat Jenderal PHKA, Kementerian Kehutanan. 
     
  3. Referensi
    1. Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor: 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
    4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
    5. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-SET/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
    6. Keputusan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Nomor: SK. 564/BBKSDA JABAR-2/2007 tanggal 16 November 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) Kepada Para Pejabat dilingkungan Balai Besar KSDA Jawa Barat.
       
  4. Definisi 
    1. Kawasan Suaka Alam: adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, balk di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetankeanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, yang berupa cagar alam dan suaka margasatwa.
    2. Kawasan Pelestarian Alam: adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, balk di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
    3. Taman Buru: adalah kawasan hutan yang ditetapkan sumber daya alam hayati sebagai tempat wisata berburu.
    4. Masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru : adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk suatu tujuan tertentu dalam rangka memperoleh data dan informasi tentang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
    5. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi atau SIMAKSI: adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. 
       
  5. Ruang Lingkup Kegiatan
    1. Penelitian : adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
    2. Pengembangan : adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru
    3. Ilmu pengetahuan : adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu
    4. Pendidikan : adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
    5. Pembuatan film: adalah kegiatan membuat atau memproduksi film dalam bentuk film cerita, non cerita, dan iklan baik komersial maupun non komersial
    6. Ekspedisi : adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru untuk misi atau tujuan tertentu
    7. Jurnalistik : adalah kegiatan yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 
       
  6. Penanggung Jawab
    Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat.
     
  7. Formulir Yang Digunakan
    1. Daftar Isian Permohonan Simaksi;
    2. Surat Pernyataan bagi Pemohon Simaksi;
    3. Daftar Rekapitulasi Simaksi.
       
  8. Lokasi Kegiatan
    1. Kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam dan Taman Buru dapat dilakukan kegiatan:
      1. Penelitian dan Pengembangan;
      2. Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan.
    2. Kawasan Taman Wisata Alam dan Taman Buru dapat dilakukan kegiatan:
      1. Pembuatan Film Komersial;
      2. Pembuatan Film Non Komersial;
      3. Pembuatan Film Dokumenter;
      4. Ekspedisi
      5. Jurnalistik
         
  9. Kewenangan Pelayanan Perizinan
    1. Warga Negara Asing (WNA)
      1. Simaksi bagi Warga Negara Asing (WNA) dan atau bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk lebih dari 1 (satu) lokasi unit pelaksana teknis, diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA dan dapat diperpanjang oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA.
      2. Simaksi kepada WNA dan atau bagi WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk 1 (satu) lokasi unit pelaksana teknis, diterbitkan oleh 
        Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat dan dapat diperpanjang oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat.
    2. Warga Negara Indonesia (WNI) 
      1. Penerbitan Simaksi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk kepentingan kegiatan pada point 9 a dan 9 b diterbitkan oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat dan dapat diperpanjang oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat.
      2. Dalam hal Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat tidak berada di kantor karena menjalankan tugas ke luar kota sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja atau sesuai dengan situasional aktivitas kantor, maka kewenangan penerbitan Simaksi dapat didelegasikan kepada Kepala Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
      3. Dalam hal Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Jawa Barat tidak berada di kantor karena menjalankan tugas ke luar kota sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja atau sesuai dengan situasional aktivitas kantor, kewenangan penerbitan Simaksi dapat didelegasikan kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
      4. Dalam hal Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Jawa Barat tidak berada di kantor karena menjalankan tugas ke luar kota sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja atau sesuai dengan situasional aktivitas kantor, kewenangan penerbitan Simaksi dapat didelegasikan kepada Kepala Seksi yang membidangi tugas Teknis. 
         
  10. Tata Cara Permohonan SIMAKSI
    Permohonan SIMAKSI diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat selaku penerbit izin.
    1. Permohonan SIMAKSI bagi Warga Negara Asing (WNA) dilampiri dengan: 
      1. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian;
      2. Proposal kegiatan;
      3. Fotocopy pasport dan identitas lainnya;
      4. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.
      5. Materai Rp.6.000,- (2 lembar).
    2. Permohonan SIMAKSI bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dilampiri dengan: 
      1. Proposal kegiatan;
      2. Fotocopy tanda pengenal dan identitas lainnya;
      3. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.
      4. Materai Rp.6.000,- (2 lembar).
         
    3. Kelengkapan lain yang perlu dilengkapi bagi WNA dan WNI sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan:
       
NoJenis KegiatanWNAWNI
1Penelitian dan Pengembangan
  1. Surat Izin Penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
  2. Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kementerian Dalam Negeri; dan
  3. Surat rekomendasi dari mitra kerja
Surat rekomendasi dari mitra kerja
2Ilmu Pengetahuan dan PendidikanSurat rekomendasi dari mitra kerjaSurat rekomendasi dari mitra kerja
3Pembuatan Film
  1. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita di Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  2. Sinopsis;
  3. Daftar peralatan; dan
  4. Daftar anggota Tim
  1. Sinopsis;
  2. Daftar peralatan; dan
  3. Daftar anggota Tim 
4Ekspedisi--
5JurnalistikKartu pers dari lembaga berwenang di RI. Kartu pers dari lembaga berwenang di RI. 
  1. Tata Waktu Pelayanan Penerbitan SIMAKSI
    1. Dalam hal persyaratan lengkap, penerbit Simaksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dapat menerbitkan Simaksi.
    2. Dalam hal persyaratan tidak lengkap, penerbit Simaksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dapat mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi.
    3. Dalam hal pemohon telah menerima pengembalian berkas permohonan dari penerbit Simaksi, pemohon melengkapi persyaratan untuk diajukan kembali.
    4. Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan telah diajukan kembali kepada penerbit Simaksi, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, penerbit Simaksi menerbitkan Simaksi. 
       
  2. Uraian Prosedur
    1. Penatausahaan Permohonan Simaksi (1 hari).
      1. Agendaris mengagenda surat permohonan izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) dan meneruskannya kepada Kepala Sub Bagian Umum dan menyampaikannya kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
      2. Kepala Bagian Tata Usaha meneruskan permohonan izin kepada Kepala Balai Besar.
      3. Kepala Balai Besar mendisposisikan kepada Kepala Bidang Teknis KSDA yang selanjutnya didisposisikan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan.
      4. Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan mendisposisikan kepada Penelaah, Penyaji Bahan Pelayanan, Promosi SDAH & E untuk menelaah permohonan dan proposal atau rencana kegiatan, apabila telah lengkap, agar menyusun konsep telaahan dan SIMAKSI. Namun apabila belum lengka maka permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonannya.
    2. Penatausahaan Permohonan Simaksi (1 hari).
      1. Pemohon SIMAKSI melakukan presentasi mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan (apabila diperlukan). 
      2. Pemohon melakukan pencatatan/pengisian form isi permohonan SIMAKSI dan surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga kelestarian kawasan 
        konservasi.
      3. Penelaah, Penyaji Bahan Pelayanan, Promosi SDAH & E melakukan penelaah permohonan dan proposal atau rencana kegiatan, apabila telah lengkap lalu menyusun konsep surat (SIMAKSI) kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan untuk melaksanakan pemeriksaan.
      4. Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan memaraf surat dan meneruskannya kepada Kepala Bidang Teknis KSDA dan untuk ditandatangani oleh Kepala Balai Besar.
      5. Kepala Balai Besar mengesahakan dan menandatangani SIMAKSI.
      6. Agendaris melakukan pemberian nomor dan tanggal pada SIMAKSI yang telah disyahkan dan ditandatangani oleh kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat.
    3. Penatausahaan Permohonan Simaksi (1 hari).
      1. Penarikan PNBP apabila kegiatan pemohon termasuk dalam ruang lingkup PP No. 59 Tahun 1998.
      2. Penyerahan Simaksi kepada pemohon
         
  3. Tata Cara Perpanjangan SIMAKSI
    1. Permohonan perpanjangan Simaksi untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta ilmu pengetahuan dan pendidikan, diajukan oleh pemohon kepada penerbit Simaksi, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum SIMAKSI berakhir, dilampiri dengan Surat Permohonan Perpanjangan SIMAKSI, Laporan Hasil Kegiatan dan Perizinan dari terkait yang masih berlaku.
    2. Permohonan perpanjangan Simaksi untuk kegiatan pembuatan film, ekspedisi, dan jurnalistik diajukan oleh pemohon kepada penerbit Simaksi, paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum Simaksi berakhir, dilampiri dengan Surat Permohonan Perpanjangan SIMAKSI, Laporan Hasil Kegiatan dan Perizinan dari terkait yang masih berlaku.
    3. Permohonan perpanjangan bagi WNA yang SIMAKSI-nya diterbitkan oleh Sekretarit Direktorat Jenderal PHKA dilampiri dengan Surat Permohonan Perpanjangan SIMAKSI, Laporan Hasil Kegiatan dan Perizinan dari terkait yang masih berlaku serta Rekomendasi dari Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat.
    4. Rekomendasi diterbitkan setelah pemohon melakukan presentasi, dan dinilai dapat diterima oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat.
    5. Penerbit SIMAKSI dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan SIMAKSI yang diajukan oleh pemohon.
       
  4. Masa Berlaku SIMAKSI
    1. Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan paling lama 3 (tiga) bulan.
    2. Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan, paling lama 1 (satu) bulan.
    3. Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan pembuatan film, paling lama 14 (empat belas) hari.
    4. Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan ekspedisi dan jurnalistik paling lama 10 (sepuluh) hari.
       
  5. Berakhirnya SIMAKSI
    Simaksi berakhir, apabila :
    1. Jangka waktu berakhir;
    2. Dicabut oleh penerbit Simaksi; dan
    3. Diserahkan kembali oleh pemegang Simaksi sebelum jangka waktu berakhir.
       
  6. Kewajiban Pemegang SIMAKSI
    1. Sebelum memasuki lokasi wajib melapor kepada Kepala Bidang KSDA Wilayah Cq. Kepala Seksi Konservasi Wilayah dan/atau petugas lapangan untuk menjelaskan rencana kegiatannya.
    2. Membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1998 tanggal 5 Mei 1998 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan);
    3. Meminta ijin atas penggunaan atau peminjaman sarana prasarana milik negara kepada Petugas lapangan secara tertulis.
    4. Didampingi petugas dari Bidang KSDA Wilayah cq Seksi Konservasi Wilayah, dengan beban tanggung jawab dari pemegang SIMAKSI.
    5. Segala resiko yang terjadi dan timbul selama berada di lokasi (luka ringan, luka berat, cacat dan meninggal dunia) sebagai akibat kegiatan yang dilaksanakan menjadi tanggung jawab pemegang SIMAKSI ini.
    6. Dalam proses kegiatannya dilarang memberikan perlakuan (makan, dll.) kepada satwa liar dan dilarang melakukan kegiatan mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut dan memelihara tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang serta kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu keutuhan dan kelestarian kawasan konservasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    7. Tidak diizinkan mengambil dan mengangkut tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
    8. Wajib mencantumkan logo Kementerian Kehutanan dan nomenklatur PHKA pada setiap hasil kegiatan serta menyerahkan laporan tertulis hasil kegiatan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah selesai kegiatan.
    9. Komersialisasi hasil kegiatan dimaksud (penggandaan buku hasil kegiatan yang dijual kepada umum) harus seizin dari Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA bagi peserta asing dan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat bagi peserta dalam negeri.
    10. Khusus untuk kegiatan film/video/Iklan wajib memuat tulisan Direktorat Jenderal PHKA dan Logo Kementrian Kehutanan dalam film/video yang dibuat serta menyerahkan copy film dan laporan tertulis tersebut kepada Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA dan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat paling lambat 1 (satu) bulan setelah film tersebut diproduksi dan menyerahkan hasil komersialisasi hasil produksi film kepada Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    11. Sebelum dan selama pelaksanaan kegiatan, pemegang SIMAKSI agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan dan instansi terkait serta mematuhi seluruh arahan dari intansi tersebut.
       
  7. Sanksi Pemegang SIMAKSI
    Pemegang SIMAKSI dan atau kelompok/tim pelaksana kegiatan melanggar ketentuan yang tertuang dalam SIMAKSI, maka pemegang SIMAKSI atas nama pribadi, kelompok/tim, instansi ataupun lembaga dikenai sanksi pencabutan simaksi, tidak mendapat pelayanan penerbitan simaksi di waktu yang akan datang dan dikenai sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Tiktok
KOLEKSI VIDEO