Index Informasi

Total yang terpublikasi sebanyak 7 artikel informasi.

KLHK Bersama TNI Lepasliarkan 12 Individu Satwa Liar di Hutan Gunung Sanggabuana
Baca Selengkapnya

KLHK Bersama TNI Lepasliarkan 12 Individu Satwa Liar di Hutan Gunung Sanggabuana

SIARAN PERS
Nomor: SP. 134/HUMAS/PPIP/HMS.3/6/2024

*KLHK Bersama TNI Lepasliarkan 12 Individu Satwa Liar di Hutan Gunung Sanggabuana*

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI melepasliarkan 12 individu satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi di kawasan hutan Gunung Sanggabuana, Jawa Barat, Selasa (25/06/2024). Satwa liar yang dilepasliarkan terdiri dari 5 individu landak jawa (Hystrix javanica), dan 4 individu ular sanca kembang (Malayopyton reticulatius). Selain itu, ada 3 individu elang dari dua jenis, yaitu 1 individu elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan 2 individu elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

Pelepasliaran dilakukan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak didampingi oleh Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, dan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) Nunu Anugrah, yang juga selaku Plt. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, mewakili Direktur Jenderal KSDAE. Kegiatan ini juga melibatkan keterwakilan unsur Pemerintah Daerah Karawang, Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Perhutani, Ketua yayasan Margasatwa Tamansari (Bandung Zoo), PT Geothermal Energy Tbk Area Kamojang dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Purwakarta.

Pada kesempatan tersebut, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan yang dapat mendukung perlindungan habitat, pelestarian ekosistem, termasuk pelepasliaran satwa.

"Pagi ini kami telah melakukan pelepasliaran satwa dilindungi. Ini juga memerlukan waktu 1 tahun di BBKSDA untuk siap dilepas," ungkap Jenderal Maruli.

Selain pelepasliaran satwa, pihaknya juga melakukan upaya pemberdayaan masyarakat berupa fasilitasi kebun cabe dan peternakan kambing bagi kelompok masyarakat sekitar. Hal ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat yang sejalan dengan kegiatan perlindungan lingkungan.

"Satwa-satwa yang dilepasliarkan hari ini merupakan satwa dilindungi di Pegunungan Sanggabuana, dimana satwa ini juga harus dilindungi untuk tidak diburu di alam liar, makanya kita juga berdayakan warga sekitar dengan membentuk kelompok tani, serta kelompok ternak," terangnya.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Nunu Anugrah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pelepasliaran satwa liar yang digagas Komando Cadangan Strategis AD/Darma Putra ini.

"Hal yang membahagiakan bagi Kementerian LHK, adalah peran nyata TNI dalam rangka upaya penyadartahuan dan pelestarian satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi, serta secara aktif mengedukasi masyarakat untuk melindungi satwa liar yang hidup di hutan Sanggabuana ini," katanya.

Pelepasliaran 12 individu satwa liar ini tentunya tidak hanya upaya melestarikan satwa liar semata, namun juga sebagai upaya menguatkan peran dan fungsi spesies di hutan Gunung Sanggabuana. Kegiatan ini juga menjadi momentum kebersamaan untuk merawat hutan Gunung Sanggabuana sebagai habitat satwa liar Indonesia.

"Kami berharap, kegiatan ini menjadi momentum bagi masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama berkontribusi melestarikan satwa liar dilindungi beserta habitatnya," ujar Nunu.

Pelepasliaran spesies yang dilakukan Balai Besar KSDA Jawa Barat telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, bersama-sama mitra dan pemerhati lingkungan, Balai Besar KSDA Jawa Barat telah melakukan lepas liar spesies, yang terbanyak adalah 21 individu satwa liar dilindungi di CA Gunung Tilu.

"Kegiatan pelepasliaran satwa bersama TNI AD dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi tambahan kebersamaan multi pihak yang secara bersama-sama bergandengan tangan dan bahu membahu melestarikan satwa liar kebanggaan Nusantara, simbol negara Indonesia yang membentang gagah menyokong 5 sila Pancasila, yaitu Elang Jawa (Nisaetus bartelsi)," ujar Nunu.

Sebagai informasi, Elang Jawa merupakan flagship species dan endemik Jawa. Salah satu kantung habitat pelestarian Elang Jawa yaitu Cagar Alam Gunung Burangrang. Karena home range Elang Jawa sangat luas hingga dapat mencapai puluhan kilometer, hutan Gunung Sanggabuana menjadi wilayah jelajah bahkan sebagai habitatnya.
___

Jakarta, KLHK, 25 Juni 2024

Informasi lebih lanjut:
HUMAS Balai Besar KSDA Jawa Barat,
Eri Mildrayana

Penanggung jawab berita:
Plh. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
M. Ahdiyar Syahrony

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk

 

 

Pelepasliaran Jenis Primata Endemik Pulau Jawa di Cagar Alam Gunung Tilu
Baca Selengkapnya

Pelepasliaran Jenis Primata Endemik Pulau Jawa di Cagar Alam Gunung Tilu

Pengalengan (21/05), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama dengan The Aspinall Foundation Indonesia Program kembali melaksanakan pelepasliaran 3 jenis Primata Endemik pulau Jawa. Tujuan utama program pelepasliaran adalah untuk meningkatkan populasi di kawasan Cagar Alam Gunung Tilu (CAGT) dan masih dalam rangka memperingati Hari Keanekaragaman Hayati yang jatuh pada tanggal 22 Mei.

Pelepasliaran jenis Primata Endemik pulau Jawa, yaitu satu individu Owa Jawa (Hylobates moloch), 3 tiga ekor Lutung Jawa Barat (Trachypithecus mauritus) dan satu individu Kukang jawa (Nycticebus coucang).

Mereka telah menjalani proses rehabilitasi dan hasil test akhir kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik serta siap dilepasliarkan. Harapannya ketiga primata endemik Jawa tersebut akan beradaptasi di habitatnya di CAGT seperti beberapa Primata yang telah diliarkan sebelumnya. Tim monitoring dari BBKSDA Jawa Barat dan TAF-IP akan memantau perkembangan harian Owa Jawa dan Lutung Jawa dengan cara mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasinya selama 6 bulan ke depan.

Sobat Hijau, mari jaga dan lindungi satwa dari kepunahan.

Salam Lestari !

Pelepasliaran Satwa Liar di Cagar Alam Tangkuban Parahu
Baca Selengkapnya

Pelepasliaran Satwa Liar di Cagar Alam Tangkuban Parahu

Subang (24/04), Tim SKW IV, RKW XIV Balai Besar KSDA Jawa Barat beserta personil Dinas Damkar Kabupaten Purwakarta melaksanakan pelepasliaran satwa liar di Cagar Alam Tangkuban Parahu.

Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari satu individu Kukang Jawa, seekor Monyet Ekor Panjang dan sepuluh ekor ular Phyton. Satwa tersebut sudah melalui proses pemeriksaan oleh Dokter hewan @iar_indonesia dan dinyatakan dalam kondisi normal dan sehat sehingga siap untuk dilakukan hard release.

Sobat Hijau, mari jaga dan lindungi satwa dari kepunahan.

Salam Lestari !
 

Pelepasliaran 21 Satwa Liar di Kawasan Cagar Alam Gunung Tilu
Baca Selengkapnya

Pelepasliaran 21 Satwa Liar di Kawasan Cagar Alam Gunung Tilu

Bandung, 24 Oktober 2023. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama dengan The Aspinall Foundation (TAF) Indonesia Program dan mitra-mitra kerja konservasi melepasliarkan 21 individu satwa liar di Cagar Alam Gunung Tilu, Jawa Barat.

Satwa yang kembali hidup bebas di alam ini terdiri dari 2 individu Owa Jawa (???????????????????????????????????? ????????????????????????) bernama Romi (jantan, 5 tahun 7 bulan) dan Noni (betina, 6 tahun 8 bulan) hasil rehabilitasi TAF-IP, 13 individu Landak Jawa (???????????????????????????? ????????????????????????????????) dari Lembaga Konservasi Cikao (10 individu) dan Lembang Park Zoo (3 individu), 3 individu Kukang Jawa (???????????????????????????????????????? ????????????????????????????????????), 1 individu Trenggiling (???????????????????? ????????????????????????????????) dari Lembaga Konservasi Andys Antique (Cikembulan), 2 individu Elang Bido (???????????????????????????????????? ????????????????????????) dari Pusat Konservasi Elang Kamojang.

"Semoga satwa-satwa liar ini dapat beradaptasi dan berkembangbiak di Cagar Alam Gunung Tilu sehingga populasinya dapat bertambah dan memperkaya kelimpahan jenis satwa liar di alam," ujar Irawan Asaad.

Tim monitoring dari BBKSDA Jawa Barat dan TAF-IP akan memantau perkembangan hariannya dengan cara mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasinya selama 6 bulan ke depan.

Terima kasih dan penghargaan kepada para pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini, semoga upaya ini memberikan manfaat bagi ekosistem dan satwa liar di habitat alaminya.

Salam Lestari !

BBKSDA Jawa Barat dan The Aspinall Foundation Mengantarkan Pasangan “Boris dan Inge” Kembali ke Habitat Aslinya
Baca Selengkapnya

BBKSDA Jawa Barat dan The Aspinall Foundation Mengantarkan Pasangan “Boris dan Inge” Kembali ke Habitat Aslinya

Bandung - 25 Juli 2019, Sebagai salah satu satwa primata endemik pulau jawa, Owa Jawa dengan nama ilmiah Hylobates moloch  saat ini masuk dalam daftar satwa terancam punah (endangered). Dengan estimasi sekitar 2.500 individu yang tersebar di beberapa kawasan konservasi dan hutan lindung di Jawa Barat serta sebagian kecil di kawasan hutan di Jawa Tengah, Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan menetapkan satwa ini sebagai satwa yang perlu ditingkatkan populasinya.

BBKSDA Jawa Barat menetapkan satwa dengan ciri khas memiliki bulu berwarna abu ini sebagai spesies kunci yang populasinya akan ditingkatkan sebanyak 10% sepanjang pelaksanaan Rencana Strategis 2015-2019. Berbagai upaya dilakukan diantaranya bekerjasama dengan sebuah Lembaga Konservasi The Aspinall Foundation yang fokus pada rehabilitasi primata endemik jawa.

Upaya yang dilakukan secara bersama untuk mendukung kegiatan peningkatan populasi Owa Jawa salah satunya adalah dengan melakukan pelepasliaran sebagaimana yang dilakukan pada hari ini tanggal 25 Juli 2019 di Cagar Alam Telaga Patengan.

Pada sambutannya Ammy Nurwati selaku Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat menuturkan bahwa upaya peningkatan populasi Owa Jawa tidak bisa dilakukan oleh BBKSDA Jawa Barat sendiri, namun perlu dukungan para pihak. Dengan dilepasliarkannya Boris dan Inge di CATP Ammy berharap keduanya dapat berkembang biak sehingga meningkatkan populasi Owa Jawa di Jawa Barat dan kepada masyarakat sekitar kawasan Ammy juga menyampaikan agar keberadaan Boris dan Inge di CATP dapat diterima.

Hal yang sama juga disampaikan Dadang Wardhana kasubdit peredaran tumbuhan dan satwa liar Direktorat Keanekaragaman Hayati bahwa untuk mencapai target peningkatan populasi sebagaimana terdapat pada Renstra perlu dukungan banyak pihak, bukan saja lembaga konservasi namun butuh peran swasta lainnya. Dadang juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dan mendukung kegiatan pelepasliaran. Kepada seluruh yang hadir Dadang menyampaikan acara ini merupakan salah satu sarana sosialisasi dan edukasi, serta menunjukkan bukti nyata kerjasama antara Ditjen KSDAE dengan The Aspinall Foundation.

Sebagai Lembaga Konservasi yang konsen terhadap rehabilitasi primata endemik jawa TAF telah merehabilitasi sebanyak 45 individu Owa Jawa sepanjang tahun 2011 – 2019,  tutur Made Wedana selaku Direktur The Aspinall Foundation. Masih dalam penuturannya dalam 10 tahun terakhir sebanyak 35 Individu telah dikembalikan ke habitat aslinya dan pelepasran Boris dan Inge yang dilakukan hari ini merupakan individu ke 36 dan 37 yang dilepasliarkan. Sebagai lokasi pelepasliaran TAF memilih tiga kawasan sebagai lokasi pelepasliaran yaitu Cagar Alam Gunung Tilu, Hutan Lindung Kanaan dan Cagar Alam Telaga Patengan.

Pada kesempatan yang sama Disril sebagai perwakilan PT. Biofarma Persero menyampaikan dukungannya terhadap upaya konservasi satwa yang dilakukan secara bersama-sama seperti saat ini.

Dengan dukugan para pihak selain The Aspinall Foundation, dan beberapa pihak lain seperti PT. Bio Farma (persero) dan Bali zoo sepasang Owa Jawa Boris dan Inge dilepasliarkan.  Drh. Sugih dari Bali Zoo yang merawat Boris dari lahir hingga berumur 8 tahun hingga menyerahkan Boris kepada Aspinall pada 2018 lalu, menyampaikan rasa bahagia dan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mengantarkan Boris yang saat ini berumur 9 tahun ke Habitat Aslinya.

Tentunya bukan tanpa alasan mengapa keduanya dilepasliarkan, melalui tangan dingin Head Keeper dan tim medis TAF selama proses rehabilitasi ± 1 tahun, mulai mengenalkan Boris kepada Inge sang owa betina yang berumur 5,5 tahun sampai menunjukkan ketertarikan. Proses mengenalkan (pairing) antara Boris dan Inge dilakukan selama 3 bulan, setelah memperlihatkan interaksi kertarikan yang terus menerus barulah sepasang Owa Jawa ini dikandangkan bersama.

Dari pengamatan tim TAF kedua Owa Jawa tersebut menunjukkan layaknya sebagai pasangan sehingga untuk memberikan kehidupan yang seharusnya, maka sepasang primata tersebut dinilai layak untuk dikembalikan ke habitat aslinya.

Pasca pelepasliaran, selama setahun kedepan BBKSDA Jawa Barat dengan The Aspinall Foundation serta mahasiswa volunteer akan melakukan pemantauan secara intensif perkembangan sepasang primata ini. Pelepasliaran ini tentunya menunjukan tren positif terhadap capaian peningkatan populasi Owa Jawa di Jawa Barat, sehingga kedepannya butuh dukungan semua pihak. Diakhir acara Ammy menyampaikan pesan konservasi untuk semua yang hadir“ Jadilah Manusia yang Sayang dengan Alam”.

BBKSDA Jawa Barat Lepasliarkan Satwa Liar Dari PPS Tegal Alur BKSDA Jakarta
Baca Selengkapnya

BBKSDA Jawa Barat Lepasliarkan Satwa Liar Dari PPS Tegal Alur BKSDA Jakarta

Bandung, 26 November 2020. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta (BKSDA DKI Jakarta) bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jawa Barat) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi. Upaya ini dibuktikan melalui kegiatan pelepasliaran 5 ekor Ular Sanca Batik (Python reticulatus), 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), dan 2 ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) ke Kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Tukung Gede Timur Serang Banten.

Khusus untuk Trenggiling dan Kucing Hutan, keduanya termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi undang-undang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Kedua jenis satwa tersebut tercantum juga dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (nomor urut 58 Kucing Kuwuk/ Hutan, dan nomor 84 Trenggiling). Sedangkan untuk Ular Sanca Batik tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.

Ketiga jenis satwa tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat yang berasal dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Satwa-satwa tersebut ditemukan masyarakat pada saat masyarakat beraktifitas di luar rumah. Setelah diserahkan oleh masyarakat, satwa tersebut dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Pemerintah. PPS Tegal Alur ini berada di bawah kewenangan BKSDA Jakarta.

Selama 3 bulan (September – November 2020) dalam perawatan di PPS Tegal Alur, satwa dirawat dengan baik sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) serta mendapat pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin. Hal ini dilakukan agar satwa siap untuk dilepasliarkan.

Secara keseluruhan rencana translokasi guna proses pelepasliaran telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelepasliaran satwa Ular Sanca Batik, Trenggiling, dan Kucing Hutan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Nomor: S.716/KKH/AJ/KSA.2/11/2020 tanggal 5 November 2020, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Kepala Balai KSDA Jakarta.

Melihat dari kesiapan semua pihak dan administrasi terkait, serta kondisi satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitat, maka kegiatan translokasi pelepasliaran 8 ekor satwa ke Kawasan CA. Gunung Tukung Gede Timur Serang Banten, dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 pukul 06.00 WIB menggunakan transportasi darat.

Tiktok
KOLEKSI VIDEO